05 September, 2023

Manajemen Keuangan Madrasah dan Pesantren : Studi kasus PP Islam Al Mukmin Ngruki

#Tugas Makalah Program Doktoral UIN Raden Mas Said Surakarta, 2023#



Manajemen Keuangan Madrasah dan Pesantren : Studi kasus PP Islam Al Mukmin Ngruki


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pesantren yang pada awalnya dipandang sebagai lembaga pendidikan kelas dua, dewasa ini sudah mengalami perubahan citra menjadi lembaga pendidikan solutif dan substantif. Saat ini pondok pesantren dianggap satu-satunya lembaga pendidikan yang tetap populer untuk membentuk karakter dan kepribadian generasi penerus bangsa.

Menurut KBBI Pesantren berarti asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji dan sebagainya; pondok.(Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, n.d.)

Manajemen keuangan sangat penting dalam pengelolaan madrasah dan pesantren. Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang manajemen keuangan dalam konteks lembaga pendidikan Islam, studi kasus di madrasah dan pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo.

B. Tujuan Penelitian

Tujuan utama dari makalah ini adalah untuk menyajikan informasi tentang pentingnya manajemen keuangan yang efektif dan efisien dalam mengelola sumber daya keuangan di madrasah dan pesantren.

Penulis mengambil studi kasus di Pondok Ngruki karena penelitian di lembaga ini biasanya berkisar tentang radikalisme, terorisme dan ekstrimisme, oleh karena itu penulis ingin melihat Pondok Ngruki dari sisi yang berbeda yaitu manajemen keuangan madrasah dan pesantrennya.

Penulis juga akan mengutip beberapa teori terkait manajemen keuangan untuk memberikan landasan teoritis yang kuat bagi pembahasan ini.

BAB II KAJIAN LITERATUR

A. Pengertian Manajemen Keuangan

Pada dasarnya manajemen keuangan mempunyai dua unsur kata yaitu “manajemen” dan “keuangan”. Kata manajemen (management) mempunyai beberapa arti, tergantung pada konteksnya.

Manajemen berasal dari bahasa latin dari kata “manus” yang artinya “tangan” dan “agere” yang berarti “melakukan”. Kata-kata ini digabung menjadi “managere” yang bermakna menangani sesuatu, mengatur, membuat sesuatu menjadi seperti apa yang diinginkan dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada. (Rahmawati, 2019)

B. Arti Manajemen menurut para ahli.

Manajemen menurut Terry (1986) dalam Rahmawati, (2019) adalah kemampuan mengarahkan dan mencapai hasil yang diinginkan dengan tujuan dari usaha-usaha manusia dan sumber lainnya.

Menurut Harsey dan Blanchard (1988: 4) manajemen adalah proses bekerja sama antara individu dan kelompok serta sumber daya lainnya dalam mencapai tujuan organisasi adalah sebagai aktivitas manajerial. (Rahmawati, 2019)

Menurut (Arianti, 2003) manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengisian staf, pemimpinan, dan pengontrolan untuk optimasi penggunaan sumber-sumber dan pelaksanaan tugas-tugas dalam mencapai tujuan organisasional secara efektif dan efisien.(Ariyanti, 2014)

Berdasarkan pada uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengontrolan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan organisasi dalam hal ini adalah Madrasah dan Pesantren, secara efektif dan efisien.

C. Pengertian dan fungsi keuangan

Menurut Lawrence J. Gitman (2003) dalam bukunya Principles of Managerial Finance menyatakan bahwa finance can be defined as the art and science of managing money. Keuangan dapat didefinisikan sebagai seni dan ilmu pengetahuan dari pengelolaan uang. Keuangan merupakan ilmu dalam mengelola uang yang mempengaruhi kehidupan setiap orang dalam sebuah organisasi.(Iskandar, 2019)

Fungsi keuangan merupakan kegiatan utama yang harus dilakukan oleh mereka yang bertanggung jawab dalam bidang tertentu. Jika ekonomi berfokus pada alokasi dan pembiayaan berfokus pada distribusi, maka, pengelolaan biaya berfokus pada fungsi-fungsi manajemen atau pelaksanaan.(Fahrurrozi, 2016)

Sehingga dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengontrolan terhadap dana yang dimiliki oleh organisasi dalam hal ini adalah Madrasah dan Pesantren.

D. Manajemen keuangan menurut beberapa pendapat para ahli, yaitu:

Menurut Maysarah manajemen keuangan adalah suatu proses melakukan kegiatan mengatur keuangan dengan menggerakkan tenaga orang lain. Kegiatan ini dapat dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan pengawasan.

Dalam manajemen keuangan di sekolah tersebut dimulai dengan perencanaan anggaran sampai dengan pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan. (Maysara)(Iskandar, 2019)

Menurut Husnan Suad manajemen keuangan adalah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Sedangkan fungsi-fungsi keuangan merupakan kegiatan utama yang harus dilakukan oleh mereka yang bertanggung jawab dalam bidang tertentu.

Menurut Liefman : Manajemen Keuangan merupakan usaha untuk menyediakan uang dan menggunakan uang untuk mendapat atau memperoleh aktiva.(Mulyanti, 2017)

Menurut Erlina, SE: Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). (Mulyanti, 2017)

Pendapat Sulfemi (2018:61-62) tentang Manajemen keuangan, manajemen keuangan merupakan salah satu kegiatan yang sangat strategis bagi keberlangsungan sekolah.

Depdiknas (2000) menyatakan bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan dalam kepengurusan atau ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban, dan pelaporan.

Berdasarkan pada beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan adalah proses pengaturan terhadap fungsi-fungsi keuangan oleh ketatausahaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai pertanggungjawaban keuangan.

Dengan demikian, manajemen keuangan madrasah dan Pesantren dapat di pahami sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan atau pelaporan.

E. Prinsip prinsip manajemen keuangan madrasah dan pesantren adalah :

1. Transparansi, atau keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Misalnya sumber keuangan, rincian penggunaan, dan pertanggung jawaban, manfaat transparansi adalah mendapatkan dukungan dari stakeholder, wali santri dan pemerintah.

2. Akuntabilitas, adalah penggunaan keuangan pesantren dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Akuntabilitas ditujukan kepada pengasuh, Pemeriksa Keuangan, orang tua wali santri, masyarakat dan pemerintah.

3. Efektivitas, menekankan pada kualitas outcome. Efektif jika mampu mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan pesantren dengan kualitas outcome yang sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

4. Efisiensi, perbandingan terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output) atau sumberdaya dan hasil. Sumberdaya ini adalah tenaga, pikiran, waktu dan biaya.

F. Fungsi Manajemen Keuangan madrasah dan pesantren antara lain :

1. Perencanaan keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaran serta kegiatan-kegiatan lainya untuk periode tertentu.

2. Penganggaran keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.

3. Pengelolaan keuangan, menggunakan dana madrasah untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.

4. Pencarian keuangan,mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk oprasional kegiatan madrasah.

5. Penyimpanan keuangan, mengumpulkan dana madrasah serta menyimpan dan mengamankan dan tersebut.

6. Pengendalian keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada madrasah.

7. Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan madrasah sekaligus sebagai bahan evaluasi.

Secara singkat fungsi manajemen keuangan Pondok Pesantren ada 3 jenis yaitu

1. Investment decision

Investment decision adalah keputusan yang diambil oleh pemilik kebijakan keuangan pondok pesantren dan lembaga institusi yang berada dibawah pondok pesantren (misal kepala madrasah atau ketua lembaga formal lainnya,) tentang pengalokasian keuangan madrasah dalam bentuk investasi yang menghasilkan keuntungan / laba di masa yang akan datang.

2. Financial decision

Financial decision adalah keputusan manajemen keuangan pemilik kebijakan dalam melakukan pertimbangan dan analisis perpaduan antara sumber sumber dana yang paling ekonomis bagi madrasah dan pesantren untuk mendanai kebutuhan investasi serta kebutuhan kegiatan operasional madrasah dan pesantren

3. Dividend decision

Keputusan Deviden adalah kebijakan dalam pembagian deviden. Keuntungan pesantren. Keputusan deviden adalah keputusan manajemen keuangan dalam menentukan besarnya proporsi keuntungan (laba) yang akan dibagikan dari unit dibawahnya kepada pesantren (yayasan) sebagai lembaga pemilik.(Sari, 2022)

G. Landasan Hukum Madrasah dan Pesantren

Pada awal kemerdekaan layanan madrasah tertuang dalam Permenag RI No 1 tahun 1946 dan No 7 tahun 1950, definisi madrasah adalah sebagai tempat pendidikan yang pokok pengajarannya pada pendidikan dan ilmu pengetahuan agama Islam. (Munadi, M., & Umar, H. (2022)

Perubahan madrasah mulai tahun 1989, tepatnya turunan dari UU No 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 1 tentang ketentuan umum dalam ayat 5, 7, 9, 11, 12, 14 dan 16. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2010 , disebutkan bahwa madrasah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum / kejuruan dengan kekhasan agama Islam.

BAB III METODE PENELITIAN

Metode penelitian dalam makalah ini adalah metode kualitatif studi kasus. Studi Kasus sebagai sebuah strategi penelitian kualitatif didefinisikan oleh Creswell (2016) sebagai sebuah strategi kualitatif dimana peneliti mengkaji sebuah program, kejadian, aktivitas, proses atau satu atau lebih individu dengan lebih mendalam. Creswell (2016:4) menjelaskan bahwa penelitian kualitatif merupakan metode-metode untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang oleh sejumlah individu atau sekelompok orang dianggap berasal dari masalah sosial atau kemanusiaan. (Fahrurrozi, 2016)

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Mengenal Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki

Website resmi milik Pondok Ngruki www.almukminngruki.or.id menulis sejarah singkat pendirian sebagai berikut : Realitas sosial masyarakat Solo pasca tahun 1965 dan timbulnya berbagai ancaman yang dianggap membahayakan eksistensi Islam serta umatnya pada waktu itu, semakin memotivasi semangat para mubaligh se-Surakarta untuk bersegera mewujudkan pendidikan pondok pesantren. Hal ini juga didasarkan pada perspektif dan pertimbangan sejarah bahwa pesantren pada zaman dahulu telah memiliki andil dan peran yang sangat besar dalam membela, memperjuangkan, dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

  Akhirnya, pada tanggal 10 Maret 1972 berdirilah lembaga pendidikan Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin di jalan Gading Kidul No 72 A Solo, di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam dan Asuhan Yatim Al-Mukmin (YPIA) dengan akte Notaris No. 130 b 1967.

  Pada waktu itu jumlah santri yang diasramakan sebanyak 30 santri termasuk didalamnya 10 santri dari Asuhan YPIA. Adapun para perintis dan pendirinya adalah Ustadz Abdullah Sungkar, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Ustadz Abdullah Baraja’, Ustadz Yoyok Rosywadi, Ustadz H. Abdul Qohar Daeng Matase dan Ustadz Hasan Basri, BA serta para pendukung yang lain.

Mengingat perkembangan santri yang sangat pesat dengan sarana dan prasarana yang masih terbatas, maka dua tahun berikutnya yaitu tahun 1974 pengurus Yayasan Pendidikan dan Asuhan Yatim/Miskin Al-Mukmin (YPIA) memindahkan lokasi madrasah ke dukuh Ngruki kelurahan Cemani kecamatan Grogol kabupaten Sukoharjo, dengan menempati tanah wakaf milik KH. Abu Amar. Sejak saat itulah Pesantren ini kemudian lebih dikenal dengan sebutan Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin Ngruki-Surakarta/Solo.

Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki atau disingkat Pondok Ngruki adalah salah satu unit dibawah yayasan yang bernama Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin (YPIA). Pondok Ngruki sendiri memiliki empat unit yaitu : Madrasah Tsanawiyah, Takhasus, Madrasah Aliyah dan Makhad Aly.

Saat ini jumlah santri Pondok Ngruki adalah 1.300 santri yang terdiri dari santri reguler, santri asuhan yatim dan santri dari putra guru / ustadz.

Seorang guru atau ustadz di Pondok Ngruki disebut dengan Mualim sedang karyawan non guru disebut dengan Amil. Jumlah Mualim dan Amil yang ada di Pondok Ngruki saat ini adalah 258 orang.

B. Manajemen Keuangan Madrasah dan Pesantren di Pondok Ngruki

Manajemen keuangan di Pondok Ngruki, seperti pesantren yang lain, yaitu melaksanakan aktifitas keuangan berupa : Perencanaan, Pembukuan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pengawasan dan

Pertanggungjawaban.

Tujuan manajemen keuangan di Pondok Ngruki yaitu 1) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan pondok pesantren. 2) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan pondok pesantren 3) Meminimalkan penyalahgunaan anggaran pondok pesantren. (Sari, 2022)

Selain tujuan diatas, pengelolaan keuangan di madrasah dan pesantren Ngruki juga bertujuan 1) Menjamin agar dana yang tersedia dipergunakan untuk biaya operasional harian dan menggunakan kelebihan dana untuk diinvestasikan kembali, 2) Memelihara aset sekolah 3) Menjaga agar peraturan-peraturan serta praktik penerimaan, pencatatan dan pengeluaran uang diketahui serta dilaksanakan dengan baik.

Pengelolaan keuangan di Pondok Ngruki terbagi menjadi pengelola pemasukan dan pengelola pengeluaran, untuk keuangan yang berupa pemasukan dikerjakan oleh biro keuangan yang berada langsung dibawah yayasan, sedangkan pengelola pembelanjaan dikelola oleh bendahara pesantren.

Jenis pemasukan di Pondok Ngruki terdiri dari uang SPP, uang daftar ulang, Baitulmal/Lazis, dan hasil usaha.

Penerimaan dana dari madrasah dan pesantren Ngruki secara periodisasi terbagi menjadi dua : penerimaan dana bulanan dan dana tahunan. Dana bulanan adalah yang diterima secara rutin setiap bulan berasal dari : uang SPP, uang kepengasuhan, dan uang makan (logistik). Sedangkan dana yang diterima satu tahun sekali disebut sebagai uang daftar ulang (DU) adalah : uang pendaftaran, uang gedung, uang kesehatan, uang ujian, uang Komite (BP3), uang peralatan, dan uang keterampilan.

Penerimaan dana rutin selain dari madrasah dan pesantren juga berasal dari dana sedekah dan laba hasil usaha. Dana sedekah didapatkan dari lembaga Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berbadan hukum resmi dibawah BAZNAS Sukoharjo, diberi nama Baitulmal Al Mukmin. Sedangkan penerimaan dari laba hasil usaha berasal dari SHU Kopontren, unit Minimarket, unit BMT, unit jual beli motor, unit air mineral, unit kantin, unit toko buku dan fotokopi, uang sewa lahan parkir, unit air isi ulang, uang sewa tanah dan ruko.(BiroKeuangan, 2023)

C. Pembagian tugas manajemen keuangan di Pondok Ngruki

 Tugas biro keuangan di pesantren Ngruki adalah melakukan perencanaan pemasukan atau penerimaan dana bulanan dan tahunan kemudian membuat estimasi kebutuhan biaya operasional madrasah dan pesantren dalam satu tahun pelajaran.

Tugas bendahara pesantren adalah membuat rencana anggaran belanja atau rencana kegiatan dan anggaran pesantren/madrasah (RKAP dan RKAM)) selama satu tahun kemudian mengajukan proposal pengajuan anggaran ke biro keuangan.

Kewenangan dalam fungsi manajemen keuangan baik investment decision, financial decision maupun dividend decision di Pesantren Ngruki seluruhnya dilakukan oleh pengurus yayasan melalui rapat antara ketua yayasan, bagian bendahara yayasan dan biro keuangan.

Secara alur keuangan di madrasah dan pesantren Ngruki, untuk pengeluaran anggaran adalah sebagai berikut : Kepala madrasah/kepala unit membuat RKAM kemudian menyerahkan kepada bendahara pesantren untuk di periksa dan dilengkapi dengan anggaran non madrasah kemudian menyerahkan RKAM dan RKAP itu kepada biro keuangan di yayasan untuk diperiksa dan diteliti, setelah disetujui oleh pengurus yayasan, maka akan dilakukan pencairan dana secara bertahap sesuai dengan jumlah pengajuan yang sudah direncanakan.

DAFTAR PUSTAKA

Ariyanti, D. (2014). Penerapan Manajemen Keuangan Pendidikan di MAN Insan Cendekia Serpong. In Skripsi.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). KBBI Online. https://kbbi.kemdikbud.go.id/

BiroKeuangan, Y. (2023). Wawancara dengan Bagian Biro Keuangan YPIA.

Fahrurrozi, F. (2016). MANAJEMEN KEUANGAN MADRASAH. Jurnal Pendidikan Islam, 27(2), 223. https://doi.org/10.15575/jpi.v27i2.508

Iskandar, J. (2019). Implementasi Sistem Manajemen Keuangan. Idaarah, 3(1), 114–123. https://core.ac.uk/download/pdf/234752746.pdf

Mulyanti. (2017). Manajemen Keuangan Perusahaan dalam Perencanaan Pemasukan dan Pengeluaran. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 64(1), 62–71.

Rahmawati, A. (2019). Manajemen Keuangan (Dalam Pendidikan Sekolah). Manajemen Keuangan Sekolah (Dalam Pendidikan Sekolah), 106.

Sari, R. (2022). WEBINAR LITERASI KEUANGAN - Manajemen Keuangan Sekolah & Pondok Pesantren. Teknologi Kartu Indonesia. https://www.youtube.com/watch?v=2oXN-TUiPFc