SHODAQOH
Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah (2) ayat 43:
وأقيموا الصلاة وأتوا الزكاة واركعوا مع الرا قعين .
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang orang yang ruku’ “
Shodaqoh atau sedekah berarti “Ishal al khoir wa an naf’i” yaitu memberikan segala bentuk kebaikan dan manfaat. Atau arti lain “Jami’u anwa’i fil ma’ruf wal ihsan” artinya segala sesuatu yang berbentuk kebaikan dan kebajikan (ihsan). Hadist dari Nabi SAW “Segala bentuk kebaikan adalah sedekah” (HR Muslim hadist nomor 1005). Sedekah terdiri dari dua macam yaitu : sedekah dengan harta dan dengan selain harta.
Shodaqoh dalam Islam ada 2 macam : shodaqoh wajib yang disebut zakat dan shodaqoh sunah yaitu infak.
Ditinjau dari segi bahasa, zakat berasal dari kata زكا يزكى زكاة yang berarti kesuburan, kesucian, keberkahan, dan kebaikan, yang banyak. Zakat juga berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 103)
SIAPA YANG WAJIB BERZAKAT ?
- Orang muslim yang memiliki penghasilan lebih dari 552 Kg beras atau x 5.000 atau bergaji bersih sebulan Rp.2.760.000,- Semua profesi misalnya : Notaris, Pemborong, PNS, Pensiunan, Dokter, Pedagang, Broker dan profesi lain lain. Yang berpenghasilan lebih dari 2,76 juta sebulan wajib zakat. Berapa Zakat yang wajib dikeluarkan : 2,5% atau seper 40 penghasilan. Kapan dikeluarkan : setiap terima gaji atau bayaran bisa sebulan sekali, atau bisa setahun sekali, berarti gaji / hasil sebulan dikali 12 bulan. Bulan romadhon bisa juga jadi patokan tahunan. Misalnya yang gajinya 3 juta maka zakatnya 2,5% nya yaitu Rp.75.000 sebulan.
- Orang Islam yang mempunyai harta / simpanan / tabungan / deposito berupa uang tunai maupun emas yang lebih dari 85 gr atau kalau 1 gr 300 rb maka kekayaan atau tabungan yang lebih dari sejumlah Rp.25.500.000,- sudah wajib zakat. Berapa : 2,5% dari simpanan / kekayaan tersebut.
BAGAIMANA JIKA GAJINYA KURANG DARI 522 Kg BERAS ?
Diharapkan memperbanyak infak dan sedekah sunah lain.
APA FUNGSI ZAKAT ?
- Menjalankan kewajiban zakat, seperti wajibnya sholat dan puasa.
- Mensucikan harta yang didapat dari cara yang halal.
- Membersihkan harta dari hak milik orang miskin dan 8 asnaf.
- Harta menjadi bertambah, barokah dengan pahala 10 – 700 x lipat.
- Menghindarkan musibah dan siksa neraka yang mengancam seorang muslim . Dll.
Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 103
خذ من اموالهم صدقة تطهرهم و تزكيهم بها و صل عليهم إن صلاتك سكن لهم , والله سميع عليم .
KEPADA SIAPA ZAKAT DIBERIKAN ?
Zakat diberikan kepada orang fakir miskin yang bukan menjadi tanggungannya sehari hari. Apa tanda orang fakir miskin ? yaitu yang penghasilannya tidak cukup untuk makan 2 x sehari. Boleh ke tetangga, ke saudara jauh yang miskin, korban bencana alam dll.
Bolehkah zakat diberikan untuk pembangunan masjid dan madrasah atau diberikan ke pondok pesantren ? BOLEH karena santri yang menuntut ilmu itu masuk golongan fi sabilillah selain pasukan yang berperang melawan orang kafir.
Tetapi akan lebih baik lagi jika diberikan / dititipkan ke Badan Zakat di sekitarnya.
APA AKIBAT TIDAK MAU BAYAR ZAKAT
Ijma Ulama menyatakan bahwa orang yang menolak atau tidak melaksanakan zakat akan mendapatkan dosa atas apa yang dilakukannya. Dimana zakat merupakan sebagian dari fardhu-fardhu yang telah disepakati. Sehingga jika seseorang mengingkari kewajiban dalam menunaikan zakat tersebut, maka ia telah keluar dari agama Islam dan dianggap kafir kecuali jika seseorang yang baru masuk Islam/muallaf maka adanya keringanan dari hukuman karena ketidaktahuannya.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. Demikian semoga dapat dipahami. (dari M. Zen)
Waallahu A’lam.